Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Sebagai catatan, di pengadilan agama, pengajuan cerai dibedakan menjadi cerai gugat dan cerai talak. Perkara https://www.legalkeluarga.id/
Detailed Notes On pengacara perceraian
Internet 50 days ago carlu099lzl4Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings